Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

"Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek"
Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun terkait pengadaan TIK ChromeOS. (Dok. Kejaksaan RI)

FaktaIKN.id, NASIONAL – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025, secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  1. SW: Selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020 s.d. 2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
  2. MUL: Selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020 s.d. 2021.
  3. JT: Selaku Staf Khusus Mendikbudristek Saudara NAM.
  4. IBAM: Selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS yang telah diperbarui beberapa kali, terakhir pada 11 Juli 2025. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 orang ahli. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk) juga telah disita secara sah untuk memperkuat pembuktian.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini berawal dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA oleh Kemendikbudristek RI pada tahun 2020 hingga 2022. Program ini memiliki total anggaran fantastis sebesar Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima rupiah), yang bersumber dari APBN dan DAK, dengan tujuan mendigitalisasi pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Mereka dituduh membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara sengaja mengarahkan pengadaan TIK ke produk tertentu, yaitu ChromeOS. Pengarahan ini diduga dilakukan meskipun ChromeOS memiliki banyak kelemahan, terutama untuk daerah 3T, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai secara optimal.

Peran Masing-masing Tersangka:

  • Tersangka JT (Staf Khusus Mendikbudristek NAM): Diduga terlibat sejak Agustus 2019 dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan. Ia mewakili NAM dalam membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS dengan pihak ketiga, menghubungi IBAM untuk menjadi konsultan teknologi yang mengarahkan ke ChromeOS, memimpin rapat-rapat yang menginstruksikan penggunaan ChromeOS, dan menindaklanjuti pertemuan NAM dengan pihak Google terkait co-investment jika menggunakan ChromeOS.
  • Tersangka IBAM (Konsultan Teknologi): Diduga merencanakan penggunaan ChromeOS sebagai satu-satunya sistem operasi sejak awal, bahkan sebelum NAM menjadi Mendikbudristek. Ia mempengaruhi Tim Teknis untuk mengeluarkan hasil kajian yang mengarah ke ChromeOS dan menolak menandatangani kajian teknis awal yang belum menyebutkan ChromeOS.
  • Tersangka SW (Direktur Sekolah Dasar dan KPA): Diduga menerima perintah langsung dari NAM untuk melaksanakan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS. Ia memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih ChromeOS dengan metode e-catalog, bahkan mengganti PPK yang tidak mampu melaksanakan perintah tersebut. SW juga diduga mengubah metode pengadaan menjadi SIPLAH dan membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tahun 2021 yang mengarahkan ke ChromeOS.
  • Tersangka MUL (Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA): Diduga menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOS kepada PPK dan pihak ketiga. Ia memerintahkan PPK untuk melakukan pemesanan ke penyedia tertentu yang menggunakan ChromeOS dan membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ke ChromeOS.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Angka ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Secara subsidiair, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*Red)