DPR Desak BPN Bersihkan Oknum Terkait Mafia Tanah, Agar Konflik Agraria Teratasi

Anggota Komisi II, Edi Oloan Pasaribu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) dalam praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat tersebut, yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, perwakilan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), dan Dr. John N. Palinggi, Edi Oloan Pasaribu menegaskan bahwa praktik mafia tanah tidak akan berani terjadi tanpa adanya keterlibatan oknum di internal BPN.

“Praktik mafia tanah berawal dari orang dalam yang memberi akses secara tidak semestinya. Jika bukan karena oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang terjadi,” ujar Edi.

Ia mengungkapkan bahwa modus operandi yang sering terjadi antara lain penyerobotan, pengusuran, serta penerbitan sertifikat tanah ganda yang menimbulkan konflik. Edi menilai bahwa kelemahan penegakan hukum agrarian sering kali membuat masyarakat hanya harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat tindakan oknum BPN.

Edi mengimbau Kemen-ATR/BPN agar segera melakukan pembersihan internal dan menertibkan pegawai yang terlibat dalam praktik mafia tanah. “Kita jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Jika ingin memberantas mafia tanah, BPN harus melakukan evaluasi menyeluruh dan menjalankan tata kelola sistem pertanahan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Edi menyampaikan sejumlah pengaduan yang telah masuk ke Komisi II, di antaranya laporan dari Gerakan Masyarakat Setia Mekar mengenai penyerobotan dan pengusuran lahan di klaster Setia Mekar Residen di Tambun Selatan seluas 3,3 hektar, pengaduan dari LAMTI terkait pengusuran lahan perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang mencakup 14 rumah dengan total luas 3.887 meter persegi, serta surat dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan mengenai usulan penyelesaian permasalahan pertanahan.

“Ini baru sebagian dari pengaduan yang kami terima,” ujar Edi.

Edi mengimbau agar Kemen-ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan para korban dan memberikan laporan progres penyelesaian kasus dalam beberapa bulan ke depan. “Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres yang jelas, sehingga kami memiliki update terkait proses penanganan permasalahan ini,” pintanya.

Dengan langkah ini, DPR berharap agar praktik mafia tanah yang berpotensi menimbulkan konflik agraria dapat segera diberantas, sehingga hak atas tanah masyarakat dapat terlindungi dan sistem pertanahan di Indonesia dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.[dnl]