JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Pembukaan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan rata-rata mendapat nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujarnya.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bervariasi sesuai embarkasi, mulai dari Rp46.922.333 untuk Embarkasi Aceh hingga Rp60.955.751 untuk Embarkasi Surabaya. Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2025. Kriteria jemaah yang berhak melunasi antara lain berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau terakhir haji minimal 10 tahun yang lalu.
Khusus untuk jemaah lanjut usia, prioritas diberikan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.[dnl]