Pasutri Palsukan Tandatangan Dituntuk JPU Kejari Medan 5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024). Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman penjara lima tahun bagi pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp583 miliar.

“Terdakwa Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (60), dituntut masing-masing hukuman lima tahun penjara,” ungkap JPU Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

JPU menjelaskan bahwa pasangan tersebut didakwa memalsukan tanda tangan Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, yang berakibat pada hilangnya dana perusahaan hingga Rp583 miliar. Tindakan ini melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, tidak hanya menyebabkan kerugian finansial besar, tetapi juga belum mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan mereka. Namun, faktor usia lanjut dan sikap kooperatif selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Sidang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Nazir, ditunda hingga pekan depan. Sidang lanjutan akan diisi dengan agenda replik, yakni tanggapan dari JPU terhadap pledoi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Sidang ditunda hingga Senin (4/11), dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Nazir.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Septian Napitupulu mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Kedua terdakwa diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim untuk menarik dana perusahaan.

Dengan surat kuasa palsu tersebut, Yansen, yang menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah, mencairkan dana perusahaan yang bergerak di sektor properti. Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian besar, termasuk terganggunya kontrak kerja sama dengan PT Musim Mas untuk pembangunan properti di Kalimantan.