Kalbar  

Dua ASN di Sanggau Tersangdung Kasus Netralitas di Pemilu 2024

Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP

FAKTA GRUP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengungkapkan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas ASN.

Meski tidak mengungkap secara rinci ASN dimaksud, Herkulanus berharap dari kasus tersebut tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

“Terkait netralitas ASN, sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya, walaupun undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah berubah dengan. undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maka ketentuan netralitas ASN itu tidak berubah,” kata Herkulanus, Rabu 30 Oktober 2024.

Herkulanus menyebut, kedua orang ASN yang menjadi terlapor dugaan netralitas saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Oleh karena itu, Herkulanus mengingatkan ASN untuk berhati-hati, terutama menggunakan media sosial.

“Like, subcribe atau komen terhadap kontestan pilkada tidak boleh, jika ada yang melakukan screnshot maka ASN dimaksud bisa dilaporkan dan diproses oleh Bawaslu,” pesannya.

Terkait perbedaan pandangan antara Menpan-RB dan BKN yang melarang ASN hadir di acara kampanye, sementara Mendagri membolehkan sepanjang ASN dimaksud hanya mendengarkan visi dan misi pasangan calon, tidak perlu di pertentangkan.

Saya rasa tidak perlu dipertentangkan antara statmen Menpan-RB dengan Mendagri, kami bersama Bawaslu akan mengawasi apakah kehadiran ASN dimaksud memang dalam rangka mendengarkan visi dan misi atau hadir karena keberpihakan. Keberpihakan disini dapat ditunjukan dengan gestur jari atau penggunaan atribut pasangan calon. Nah, saya ingatkan ASN tetap jaga netralitas dh Pilkada 2024,” pungkasnya.