FAKTA IKN – Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, bersama dengan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pemasangan jaringan air bersih pada tahun 2013. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi langkah hukum tersebut, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 6 Agustus 2024.
“Benar, kemarin sudah ditetapkan saudara MM dan saudara UW sebagai tersangka. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan proses penyidikan berikutnya,” ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya dalam keterangannya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Iwan Darmawan, seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih akibat tidak diterimanya pembayaran atas proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya yang dikerjakannya sejak 2013.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, penyidik akan segera memanggil Muda Mahendrawan dan Uray Wisata untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beredarnya potongan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menunjukkan peningkatan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Polda Kalbar memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan negara ini.(ro)