Usut Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group, Kejagung Periksa 10 Saksi

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. Foto : Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung RI

FAKTA IKN – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Salah satunya dengan memeriksa 10 saksi, tujuh di antaranya kepala desa.

Adapun kesepuluh saksi tersebut antara lain pegawai negeri sipil dari kantor pelayanan pajak Pratama Rengat Riau berinisial RMMM, Kepala Desa Patala Bumi Riau SRD, dan Kepala Desa Penyaguan Riau MRW.

Kemudian, Kepala Desa Kelesa Riau JAW, Kepala Desa Siambul Riau ZLK, Kepal Desa Rumbai Riau MKS, Petani RDG, Kepala Desa Danau Rumba Riau SHR dan orang swasta AAS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu 3 Agustus 2024.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyeret bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dia telah divonis hukuman 16 tahun dan membayar uang ganti senilai Rp2,23 triliun.

Kasus ini bergulir bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Nilai perhitungan kerugian negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group mencapai Rp104,1 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***