Daerah  

Ada 5 Pemda di Kalteng Belum Salurkan DAK Fisik, Ini Kata Kepala Kanwil DJPb

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan  (DJPb) Kalimantan Tengah (Kalteng) Wawan Juswanto. Foto : Istimewa

FAKTA IKN – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan  (DJPb) Kalimantan Tengah (Kalteng) Wawan Juswanto mengatakan, penyaluran DAK Fisik sampai akhir bulan Juni 2024 terealisasi sebesar Rp115,38 miliar pada 10 dari 15 pemda ruang lingkup Provinsi Kalteng.

Disebutkan, terdapat 5 pemda yang belum terealisasi penyaluran DAK Fisik, yaitu  Kota Palangka Raya, Seruyan, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur. Sedangkan penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik tahap 1 adalah 31 Juli 2024.

Perkembangan ekonomi regional Kalteng terus mengalami perbaikan walaupun masih dibayangi oleh ketidakpastian kondisi global terkait harga komoditas CPO.

Pada sisi fiskal, realisasi pendapatan dan belanja APBN per 30 Juni 2024 masih on-track. APBN akan terus dioptimalkan sebagai shock absorber dalam menghadapi risiko global volatilitas harga komoditas dan dinamika geopolitik.

Wawan mengatakan, kinerja pendapatan APBN Kalteng per 30 Juni 2024 mencapai Rp4.630,7 miliar atau naik Rp122,3 miliar yang disebabkan peningkatan PBB yang sangat signifikan.

Peningkatan PBB tersebut dapat mengcover penurunan PPh Non Migas dan penurunan pajak perdagangan internasional akibat tekanan harga komoditas CPO beserta turunannya.

“Pada sisi lain kinerja belanja APBN Kalteng per 30 Juni 2024 mencapai Rp13.005 miliar atau tumbuh Rp1.438 miliar yang terdiri dari belanja kementerian negara atau lembaga dan belanja transfer ke daerah (TKD),” katanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, realisasi TKD mencapai Rp9.974,7 miliar atau naik 11,9 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan TKD didorong peningkatan DBH yang meningkat.

“Sedangkan untuk Dana Desa sampai akhir Juni 2024 terealisasi Rp729,61 miliar dengan total penyerapan sebesar Rp146,30 miliar. Dari 1.423 desa di Kalteng, ada satu desa, yakni Desa Datai Nirui di Barito Utara yang gagal salur tahap I karena tidak memenuhi dokumen persyaratan. Yakni tidak memiliki peraturan desa tentang RKP Desa dan Perdes APB Desa tahun 2023,” pungkasnya.***