FAKTA IKN – Usai dilaporkan oleh mantan istrinya terkait penggelapan uang, kini Perseteruan suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana melaporan balik mantan isitrinya tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan bahwa kliennya membuat laporan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
“Iya benar (ada laporan balik soal UU ITE),” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Senin 29 Juli 2024.
Irfan menyebutkan bahwa awal mulanya di awal tahun 2022 yakni perangkat laptop milik kliennya diambil secara paksa oleh mantan istrinya.
Adapun dalam perangkat itu, kata Irfan, berisi data-data perusahaan seperti foto-foto, properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan investasi kliennya untuk komersil tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini.
“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” kata Irfan.
“Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan somasi secara kekeluargaan dan musyawarah, namun pihaknya belum memperoleh tanggapan.
“Sebenarnya kan data-data Itu secara komersil kan milik mas Tiko dan sangat dibutuhkan selama 2 tahun ini. Karena kan selain banker, beliau juga kan ada hobi sebagai DJ dan tidak bisa dimanfaatkan file-file tersebut,” jelasnya.