FAKTA IKN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Siman Bahar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dengan PT Loco Montrado. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Siman yang dikabarkan sedang sakit keras.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Siman Bahar.
“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi kita masih terus menerus mempertimbangkan (penahanan),” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7) lalu.
Asep menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tersangka sebelum melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Ia mencontohkan penanganan terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga tidak langsung ditahan setelah ditangkap. Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk observasi kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
“Kami selalu memastikan kesehatan tersangka sebelum mengambil langkah penahanan, seperti yang kita lakukan pada kasus Lukas Enembe,” tambahnya.
Meski begitu, Asep memastikan bahwa KPK akan tetap meminta ahli medis untuk memeriksa kondisi kesehatan Siman Bahar guna mendapatkan second opinion.
“Kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis, untuk mendapatkan second opinion,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kemudian kembali menetapkan bos Loco Montrado sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Dody Martimbang.
Dody sudah divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun dalam perkara tersebut. Siman Bahar diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang sebagai bagian dari kerja sama pengolahan anoda logam antara kedua perusahaan tersebut.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah penahanan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan Siman Bahar. Masyarakat dan berbagai pihak berharap KPK dapat menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan keadilan.(ro)