IKN  

HDB Tolak Calon Kepala Daerah 2024 yang Bukan Asli Putra Dayak, Audensi ke DPRD Kalteng

FAKTA IKN – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kalteng melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) dari kelompok masyarakat Hapakat Dayak Bersatu (HDB) Kalteng perihal pernyataan sikap HDB Kalteng terhadap Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Audiensi tersebut dipimpin Wakil ketua Komisi I Kuwu Senilawati dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin 22 Juli 2024.

Dalam audiensi, koordinator aksi HBD, Panji Panjung Asilai pernah menyatakan dalam aksi HDB beberapa waktu yang lalu, bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota harus yang berdarah Dayak asli.

Alasannya beragam mulai dari pemahaman karakteristik masyarakat Dayak, kemudahan berkomunikasi hingga memahami kebathinan dan karakter masyarakat Dayak.

“Apabila kepala daerah orang Dayak maka yang bersangkutan akan lebih memahami karakteristik masyarakat Dayak Kalimantan Tengah baik itu Gubernur maupun Bupati/ Wali Kota,” katanya, saat membacakan tuntutan di ruang rapat gabungan.

Pihaknya mengaku akan lebih memilih kepala daerah dari suku Dayak asli akan lebih memahami suasana kebathinan orang Dayak/masyarakat adat Dayak, dan kepala daerah dari suku Dayak pasti akan mengangkat pejabat eselon I, II, III, IV, dan eselon V di kabupaten/ kota yang profesional berbasis kinerja dan kompetensinya, agar putra-putri Dayak tidak termajinalkan di daerahnya sendiri, karena masih banyak putra-putri asli Dayak yang memiliki potensi dan bersaing, baik secara formalitas dan akademik.***