Kapolri Hormati Putusan PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

FAKTA IKN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi putusan bebas Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Menurut Kapolri, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Kapolri di Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024) pekan ini. Jenderal bintang empat Kepolisian itu menyebut, langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran keputusan.

“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya akan menunggu. Hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan didalami. Apalagi karena menyangkut martabat seseorang.

“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka diajukan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman mengatakan, gugatan dikabulkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti. Tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.***