FAKTA BATAM – Sebuah rumah kontrakan di daerah Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 1 Juli 2024 malam. Rumah kontrakan tersebut dijadikan gudang penyimpanan 72 kilogram sabu.
“Kalau kita lihat modus mereka, Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan ya begini, tidak ada yang menyangka,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen. Pol. Hengki di lokasi kejadian.
Baca Juga: BKPM Pastikan Layanan Penerbitan NIB Aman Pasca Serangan Siber pada PDN
Menurut Direktur, gudang sabu ini terbongkar setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Kedua pria tersebut merupakan kurir yang membawa sabu 1 kg.
“Awal mulanya memang mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ungkapnya.
Penyidik Subdit 3 kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan rumah kontrakan tersebut. Di lokasi, didapati 72 kg sabu dalam kemasan teh Cina.
Ladang Minyak dan Gas Baru Ditemukan Arab Saudi di Gurun Rub’ al Khali
“72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” ujarnya.