FAKTA IKN – Setelah menetapkan Khusaeri Segera (KS) menjadi tersangka korupsi dana hibah Koni kota Sungai Penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola membeberkan modus korupsi GM Hotel Golden Harvest tersebut senilai Rp 300 juta.
Antonius menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapat dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, diperuntukkan bagi akomodosi atlet yang akan bertanding pada Porprov 2023. Namun dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dananya, terjadi SPJ Fiktif dan Mark-Up anggaran.
“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.