FAKTA IKN – Ahmad Dhani dan jajaran Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, yang diketuai oleh Piyu, menyampaikan protes terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana perilisan izin konser berbasis digital atau online.
Acara peluncuran ini direncanakan akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 di Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jokowi. Namun, Ahmad Dhani dan Piyu merasa mereka sebagai komposer tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin konser tersebut.
“Kami mendapatkan undangan untuk sebuah acara grand launching perizinan event online pada tanggal 24 Juni 2024 ini,” kata Piyu dalam video pernyataan.
“Dalam hal ini Bapak Presiden, kami merasa keberatan apabila kami tidak dilibatkan atau kami tidak diikutsertakan dalam perumusan atau pembangunan perizinan event online tersebut,” lanjut Piyu.
Menurut Piyu, melibatkan asosiasi komposer dalam pembuatan izin konser akan menjadi “contoh yang baik” terkait penggunaan karya cipta dan penghargaan terhadap karya cipta di Indonesia.
Ahmad Dhani menambahkan, “Kami sebagai pencipta lagu, kami belum tahu bagaimana formatnya, karena selama ini sebagai pihak yang tidak pernah merasa diuntungkan atas penggunaan lagu dalam live event [konser] itu. Kami cukup keberatan apabila tiba-tiba ada grand launching sebuah peraturan baru yang kami tidak tahu menahu sama sekali.”
Ahmad Dhani, yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, menegaskan nasib komposer dan pencipta lagu tidak pernah dianggap serius di Indonesia, terutama soal royalti yang sering menjadi sengketa.
“Kami sejak 2014 tidak pernah mendapatkan hak yang layak dalam penggunaan lagu di live event [konser]. Maka dari itu kami mohon Bapak Jokowi untuk tidak atau mengundurkan daripada launching, sehingga kami ikut terlibat dalam pembuatan peraturan-peraturan tersebut,” kata Ahmad Dhani.
Rencana peluncuran perizinan konser berbasis digital juga pernah disampaikan oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Pembuatan perizinan konser berbasis digital tersebut diklaim bisa menurunkan biaya konser musik hingga 20-25 persen.
“Pekan depan, Kapolri telah mengundang kami untuk mengintegrasikan perizinan konser berbasis digital, berbasis online. Itu rencananya, kalau nggak salah, hari Senin [24/6] akan diluncurkan,” ujar Sandiaga pada Jumat (21/6).
Sandiaga Uno menilai mengintegrasikan perizinan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi harga tiket konser yang mahal. Menurutnya, hambatan dalam menyediakan harga tiket konser yang terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, para pencipta musik diharuskan mendapatkan royalti dari penggunaan karya mereka dalam berbagai acara.
Royalti tersebut bisa dibayarkan oleh penyelenggara kepada pencipta lagu sesuai aturan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), atau LMK Nasional (LMKN), atau langsung kepada kreatornya alias direct licensing.
“Masyarakat yang mau healing, yang ini harga konser terjangkau, salah satu [hambatannya] adalah karena perizinan dan ongkos pengamanan,” kata Sandiaga Uno.
Ia juga menyebut perizinan kegiatan di Indonesia akan dikemas dalam bentuk digital, diintegrasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) termasuk perizinan keramaian dari kepolisian, sehingga diharapkan aspek biaya bisa transparan dan akuntabel.
Perizinan kegiatan tersebut mencakup konser musik, olahraga, serta seni budaya, dan merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan terintegrasi dengan sejumlah kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenpora, Kemendagri, Kominfo, dan Polri.***