Polda Metro Jaya Gandeng Divhubinter Tangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri

Ilustrasi judi online. Foto : Istimewa

FAKTA IKN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap salah satu kendala menangkap bandar judi online karena mereka kerap berada di luar negeri.

“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 14 Juni 2024.

Sebagai upaya penangkapan, Ade Safri menyebut Polda Metro terus bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Harapannya, para bandar tersebut bisa segera ditangkap.

“Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” sambungnya.***