FAKTA IKN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo untuk menjadi saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo,” ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Selain Tenri, Budi menambahkan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra. Saksi tersebut memiliki latar belakang sebagai wiraswasta.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga menyentuh angka sekitar Rp 60 miliar.
Ini terkait dengan aset-aset yang didapat dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset SYL yang masih akan dilakukan KPK di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar. Ini berkembang terus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Ali Fikri menambahkan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup. Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.***