FAKTA IKN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada calon legislator (caleg) terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD, Kabupaten, kota, maupun provinsi. Kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu 8 Juni 2024.
Tessa menjelaskan, pelaporan itu harus segera diselesaikan agar tidak tersandung persoalan administrasi. “Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke depannya,” ujarnya.
KPK sebelumnya membuat kesepakatan KPU terkait caleg harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesepakatan mengenai kewajiban melaporkan LHKPN, baru disampaikan setelah KPU mengumumkan caleg yang lolos.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU saat itu tidak mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.***