Tak akan Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu

Ilustrasi Pilkada 2024. Foto : Istimewa

FAKTA IKN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji tidak tebang pilih dalam mengawasi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty.

“Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tentu harus sama posisinya,” kata Lolly saat ditemui di Nusa Penida, Bali Sabtu 1 Juni 2024.

Ia menjelaskan seluruh peserta baik Pilkada di tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota akan diawasi secara ketat dan tidak boleh tebang pilih. Terlebih lagi Pilkada 2024 ini banyak sejumlah nama tokoh-tokoh yang akan bertarung.

Diketahui, saat ini adalah masa pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang dijadwalkan pada  5 Mei-19 Agustus 2024. Yang selanjutnya akan dilakukan Pemuktahiran dan Penyusunan Dafta Pemilik dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Setelah itu, pada 24-26 Agustus terdapat tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang nantinya langsung kepada tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September 2024. Keesokan harinya, ditanggal 22 September barulah akan ditetapkan pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2024.

Berselang tiga hari, tepatnya ditanggal 25 September hingga 23 November para kontestan Pilkada 2024 dijadwalkan melangsungkan kampanye. Dan di tanggal 27 November barulah pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan.***