FAKTA IKN – Polisi mengamankan pria berinisial VA (23), pelaku penganiayaan terhadap HS (52) di Gang Sanusi, RT 005/RW 008, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya, korban babak belur dan mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
Lebih lanjut Sutrisno mengungkapkan, antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Di mana VA merupakan anak dari istri sambung HS.
“Awal mula terjadinya penganiayaan tersebut karena korban dan istri tersangka cekcok mulut,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Mei 2024.
“Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar, korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” sambungnya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.***