FAKTA IKN – Kasus keji pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa yang menyita perhatian publik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 Mei 2024.
Pelaku sendiri adalah ayah dari 4 anak yang tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dalam sidang, terdakwa Panca Darmansyah (41) dihadirkan dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan tersebut, Panca dituntut pasal berlapis.
Jaksa menyebut Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal pidana dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa juga mengenakan dakwaan pidana terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembelaan diri terdakwa.***