FAKTA IKN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengultimatum platform digital yang tak kooperatif memberantas judi online. Dia menyebut akan memberikan denda sebesar Rp500 juta per konten.
“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platfrom digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platfrom anda,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat 24 Mei 2024.
“Saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi saya akan denda Rp500 juta per konten,” sambungnya.
Menurut Budi, peringatan juga disampaikan kepada penyelenggara internet service provider. Dia menegaskan pihaknya tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.
“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider, jika tidak kooperatif dalam judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online, dan kita akan umumkan nama-namanya,” terangnya.
Budi Arie menjelaskan, pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya yakni berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2023 hingga peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2020.
“Kedua peringatan itu saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platfrom digital dikenakan sesuai dengan UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” tuturnya.
“Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kominfo,” imbuhnya.***