FAKTA IKN – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner berwarna hitam menghalangi laju ambulans yang diduga tengah membawa pasien di wilayah Kota Depok.
Dikonfirmasi terkait video viral ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan peristiwa itu berawal saat ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans.
“Kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apa betul membawa pasien yang sedang sakit,” ujar Multazam Lisendra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
“Kita juga mengecek identitas pengendara atau pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya. Kami cek dari data Samsat Depok sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” sambungnya
Lebih lanjut Multazam menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas pengendara Fortuner tersebut berupa tilang dan mengecek keabsahan surat kendaraannya.
“Kami akan memberikan tindakan berupa tilang atau kita cek juga keabsahan surat surat kendaraan tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Multazam mengungkapkan ambulans merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ.
“Jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang mengangkut orang sakit,” tukasnya.***