FAKTA IKN – Komisi Eropa pada Kamis 16 Mei 2024 waktu setempat meluncurkan proses resmi terhadap Facebook dan Instagram milik raksasa teknologi Amerika Meta atas kekhawatiran soal keamanan anak.
“Komisi Eropa khawatir bahwa sistem Facebook dan Instagram, termasuk algoritma mereka, dapat merangsang kecanduan perilaku pada anak-anak,” demikian disampaikan Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.
Investigasi itu juga akan memeriksa jaminan usia dan metode verifikasi Meta, tambah Komisi Eropa.
Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE), yang mulai berlaku tahun lalu. DSA mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk berbuat lebih banyak dalam melawan konten ilegal dan memitigasi risiko seperti disinformasi atau manipulasi pemilihan umum (pemilu) di platform mereka.
Perusahaan yang melanggar DSA dapat dijatuhi denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan mereka.
Facebook dan Instagram sebelumnya telah menghadapi pemeriksaan UE atas disinformasi pemilu dalam sebuah kasus yang dibuka pada akhir April, menjelang pemilu Parlemen Eropa pada Juni.***