*Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 Miliar
PONTIANAK- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap II Oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Keduanya yakni MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan UAN sebagai pelaksana pekerjaan fisik.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, proyek ini dikerjakan sejak 2021 dengan menelan anggaran sebesar Rp14 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun hingga batas waktu pengerjaan, proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 10 miliar lebih,” kata Petit, Senin (11/3), malam.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik pun akhirnya meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ini ke tahap penyidikan. Dimana dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, ditetapkanlah dua tersangka di atas.
“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu, dan saat ini terhadap keduanya telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Petit menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Sehingga dirinya belum dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai kasus korupsi tersebut.
Untuk diketahui, sesuai dengan kontrak kerja, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan selama 240 hari kalender kerja. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tak kunjung selesai. (Noe)