PONTIANAK – Polda Kalbar akhirnya menetapkan EM alias EC sebagai tersangka dalam kasus peredaran oli palsu.
Penetapan ini dikonfirmasi setelah berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (30/9/25).
Baca Juga: Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, menyebut pelimpahan berkas ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya.
“Kasus oli palsu ini kami tangani serius karena sangat merugikan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Namun, penetapan satu pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini menuai kritik dari GNPK Kalbar.
Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, menilai penjeratan satu pasal tersebut terasa terlalu ringan.
“Seharusnya EC juga dijerat pasal penipuan, penggelapan pajak, maupun korupsi pajak,” tegas Rifal.
Menurutnya, hal itu akan membuat publik yakin dengan kinerja aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Bayu Suseno mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
Baca Juga: Wagub Tegas: “Pertamina Terlibat, Tulis Besar-Besar” dalam Kasus Oli Palsu
Warga diminta membeli pelumas kendaraan dari toko resmi atau distributor yang terpercaya.
Kini publik menunggu sikap jaksa, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan. Yang jelas, EC kini resmi menjadi tersangka walau hanya dijerat dengan satu pasal.
(ra)