Beo Kalimantan dan Puluhan Cucak Ijo Diselamatkan, BKSDA Bongkar Penyelundupan Besar di Pelabuhan Dempo

BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar
Sebanyak 625 ekor burung, termasuk jenis yang dilindungi, diamankan dari sebuah kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Dempo, Pontianak, pada Rabu malam (23/7/2025). (Dok. BKSDA)

NASIONAL – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara berhasil membongkar upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang akan dikirim ke luar pulau.

Sebanyak 625 ekor burung, termasuk jenis yang dilindungi, diamankan dari sebuah kapal kayu di Pelabuhan Rakyat Dempo, Pontianak, pada Rabu malam (23/7/2025).

Penggagalan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli gabungan terhadap satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang bersandar di pelabuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disembunyikan di dalam kandang dan kardus tanpa dilengkapi dokumen resmi. Rencananya, ribuan satwa ini akan dikirim secara ilegal ke Surabaya.

Dari hasil identifikasi, kondisi ratusan burung tersebut sangat memprihatinkan. Sebanyak 607 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 18 ekor lainnya telah mati.

Baca Juga: BKSDA Kalbar Temukan Mesin Sedot Air Ilegal di Cagar Alam Mandor

“Di antara sitaan tersebut, terdapat satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, dalam rilis resminya, Kamis (24/7/2025).

Jenis yang dilindungi tersebut adalah 2 ekor Beo Kalimantan (Tiong Emas) dan 50 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo). Keduanya termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018. Ratusan ekor lainnya yang tidak dilindungi terdiri dari jenis Kolibri Ninja, Madu Sriganti, dan Kucica Kampung.

Dua orang yang bertanggung jawab di atas kapal, yaitu kapten dan seorang anak buah kapal (ABK), telah diamankan dan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti, termasuk burung yang masih hidup, telah diserahkan ke Balai KSDA Kalbar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan dirawat di Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Baca Juga: BKSDA Kalbar Translokasi Orangutan Unreleasable ke Suaka ARSARI Kaltim

Murlan Dameria Pane memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama solid tim gabungan. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk berhenti memperjualbelikan satwa liar, karena selain melanggar hukum, tindakan ini secara langsung mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

(*Red)