NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahlil dengan tegas menyerahkan penanganan masalah ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: DPR RI Soroti Tambang Ilegal dan Keterlibatan Oknum Aparat
Menurutnya, Kementerian ESDM memiliki wewenang terbatas yang hanya mencakup pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Aktivitas di luar itu, termasuk tambang ilegal di IKN, merupakan ranah penegakan hukum.
“Kalau tambang ilegal kan APH. Kami itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami. Itu aparat penegak hukum,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas keberhasilan aparat kepolisian membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal berskala besar di area konservasi IKN, Kalimantan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, area yang dieksploitasi secara melawan hukum tersebut mencapai luas 160 hektare.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dir Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa aktivitas haram di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara ini ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2016.
Baca Juga: Gila !, PPATK Ungkap Nilai Transaksi Pertambangan Ilegal Capai Rp 20 T
Akibat dari praktik tambang ilegal di IKN ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp5,7 triliun.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam oleh penyidik Polri, modus operandi para pelaku cukup terorganisir.
Hasil batu bara ilegal dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah stockroom untuk dikemas rapi menggunakan karung.
Selanjutnya, batu bara tersebut didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal.
Rute pengiriman utamanya adalah menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Yang mengejutkan, terungkap bahwa kontainer berisi batu bara ilegal itu bisa melenggang bebas karena telah dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga: Kanada dan Rusia Ajukan Proposal Pembangunan PLTN di Indonesia, Gunakan Teknologi SMR
Dokumen tersebut diduga kuat diterbitkan oleh dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT MMJ dan PT BMJ, yang keduanya berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan dua perusahaan ini masih terus didalami oleh pihak berwenang.
(*Red)