Kalbar  

Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka

PN Pontianak kabulkan Praperadilan Polda Kalbar. Pembatalan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Faktaikn.id, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pra-peradilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan ini secara resmi membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat. Perkara ini sendiri telah bergulir sejak awal 2022.

Putusan Pra Peradilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan, Senin, (17/11/2025) ini membatalkan SP3 yang diterbitkan sejak Agustus 2024 lalu. Selain itu, putusan ini mengesahkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Tahun 2022 tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Muda Mahendrawan saat menjabat Bupati dan Uray Wisata selaku Direktur PDAM Kubu Raya.

Putusan tersebut menetapkan ulang Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan terkait pemasangan 13 titik Pipa PDAM di Kubu Raya tahun 2013, dengan total senilai Rp2.585.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

Penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan SP3 Muda Mahendrawan Tahun 2024 lalu. Penghentian dilakukan dengan alasan adanya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Korban sebenarnya, Natalria Tetty Swan, Direktur dari CV SWAN, menjelaskan akar masalah yang menyebabkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

“Padahal dari awal saya hanya meminta pekerjaan saya dibayar untuk membayar sisa pekerjaan yang belum dibayarkan, tanpa kerugian yang saya alami walaupun kasusnya sudah bertahun-tahun,” ujar Natalria.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara damai, namun batal karena respons terlapor yang dinilai arogan.

“Akan tetapi ketika pegawai saya atas nama Iwan untuk menanyakan pembayaran tersebut, Muda Mahendrawan malah mengatakan tidak usah diurus, sudah lama itu jawabnya,” ungkapnya.

Natalria kemudian meminta stafnya mengumpulkan berkas pekerjaan tahun 2013, yang berujung pada pelaporan.

“Padahal kalau dulu dibayar sisa pekerjaannya, kasus ini sudah beres, tapi karena ucapannya, maka seperti inilah jadinya” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon Zahid Johar Awal menilai penghentian penyidikan janggal karena beberapa alasan yang terungkap di persidangan Praperadilan Polda Kalbar:

  • Korban Palsu: Penyidik menetapkan pihak bernama Iwan Darmawan sebagai korban untuk RJ, padahal ia dinilai tidak memiliki kualitas sebagai korban dan kerugian.
  • Korban Sah: Natalria, Direktur dari CV SWAN, yang merupakan pihak yang mengalami kerugian langsung, justru diabaikan dan tidak diakui sebagai korban.
  • Bukti Dokumen: Dokumen yang dijadikan dasar penetapan Iwan Darmawan sebagai korban tidak pernah ditemukan dalam berkas penyidikan.
  • Keterangan Penyidik: Keterangan penyidik Polda Kalbar Gerry Vareza dalam dua persidangan sebelumnya dinilai bertentangan dengan fakta, menambah dugaan adanya kesengajaan atau kelalaian serius.

Menurut, Fakta-fakta persidangan ini memperlihatkan bahwa proses penyidikan dinilai bukan hanya cacat administratif, tetapi juga cacat substantif.

“Dalam persidangan kali ini bahwa direktur CV SWAN, Bu Natalria, adalah korban dari tindak pidana tersebut dan Iwan hanya seorang saksi, yang diperankan oleh penyidik seolah-olah sebagai korban, karena memang dari awalpun client kami adalah korbannya dalam dokumen laporan polisi, gelar perkara, BAP para saksi, dan juga dokumen penyitaan penyidik. jelasnya Zahid selaku kuasa hukum.

Pihaknya juga menilai adanya indikasi keberpihakan penyidik Polda Kalimantan Barat terhadap Muda Mahendrawan. Statusnya sebagai mantan Bupati, sekaligus tokoh yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik Pemilihan Gubernur 2024 lalu, diduga menjadi penyebab pola penyidikan yang menguntungkan terlapor.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak ini menghidupkan kembali penyidikan dan menetapkan ulang para tersangka. Kuasa Hukum, Zahid, meminta Polda Kalimantan Barat untuk:

  1. Menjalankan putusan pengadilan secara penuh.
  2. Melanjutkan penyidikan sesuai hukum acara yang berlaku.
  3. Memproses dan menindak para tersangka secara profesional.
  4. Mengembalikan kepercayaan publik melalui tindakan yang transparan.

(*Red)