Kementerian Transmigrasi Pastikan Tak Ada Penempatan Transmigran Baru di Kalimantan Barat

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (Dok. Ist)

Faktaikn.id, NASIONAL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi secara resmi memastikan tidak akan ada program penempatan transmigran baru di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas aspirasi dan penolakan yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (Dirjen PPKTrans), Velix Wanggai, menjelaskan bahwa pemerintah pusat sangat menghormati dan menampung tuntutan dari aliansi tersebut. Menurutnya, sikap masyarakat lokal ini sejalan dengan paradigma baru yang kini diusung oleh kementerian, yaitu fokus pada percepatan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli di daerah tujuan.

Dalam pernyataan resminya, Velix Wanggai menegaskan bahwa fokus pemerintah di Kalbar saat ini bukanlah mendatangkan penduduk baru, melainkan memperbaiki kualitas hidup dan infrastruktur di kawasan transmigrasi yang sudah ada.

“Tidak ada program penempatan transmigran baru, baik transmigran lokal maupun pendatang, di Provinsi Kalimantan Barat. Program transmigrasi yang saat ini berlangsung di Kalbar semata-mata berupa revitalisasi kawasan transmigrasi, melalui pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta fasilitas pendidikan, seperti rehabilitasi sekolah dan toilet,” keterangan dari Dirjen PPKTrans Velix Wanggai menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Velix Wanggai juga menguraikan bahwa mekanisme program transmigrasi telah berubah fundamental. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, pola penempatan kini bersifat bottom-up, di mana pemerintah daerah harus menjadi pihak yang aktif mengajukan permintaan atau usulan.

Kementerian Transmigrasi tidak dapat menempatkan transmigran ke suatu wilayah tanpa adanya permintaan resmi dari pemerintah daerah. Hal ini sangat berbeda dengan pola lama yang bersifat top-down atau ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, meskipun ada minat tinggi dari calon transmigran yang berasal dari Jawa dan Sumatera, program penempatan transmigran baru tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya pengajuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Langkah ini mengukuhkan bahwa prioritas utama di Kalimantan Barat adalah revitalisasi dan pemberdayaan masyarakat setempat, bukan lagi ekspansi populasi melalui program transmigrasi.