Faktaikn.id, NASIONAL – Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, membawa pesan tegas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ketransmigrasian Nasional di Bali. Era baru program transmigrasi kini sepenuhnya bergantung pada inisiatif dan permintaan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Kebijakan ini mengubah paradigma lama, di mana penempatan tidak lagi bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah pusat.
Menurut Menteri Iftitah, program transmigrasi modern bukan lagi sekadar program memindahkan penduduk. Fokusnya telah bergeser menjadi upaya strategis untuk menempatkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah tujuan. Hal ini sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Penegasan ini, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Tanpa adanya pengajuan dari bupati atau gubernur, maka program penempatan transmigran di suatu wilayah tidak dapat dilaksanakan.
“Sejak diberlakukannya UU No.29 Tahun 2009, daerah tidak bisa lagi dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerahnya. Jika tidak ada permintaan, maka tidak akan ada pendatang transmigran,” kata Iftitah dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Convention Center, Senin (28/7).
Tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal maupun pendatang.
“Fokus kita pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” imbuh Menteri Iftitah.
Sebagai contoh konkret, Menteri Iftitah menyebutkan tiga daerah yang telah aktif mengajukan permintaan, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sidrap, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Pola yang diusulkan pun mengedepankan kearifan lokal, dengan komposisi 70 persen warga setempat dan 30 persen pendatang.
Meskipun mekanisme diubah, animo masyarakat untuk bertransmigrasi masih sangat tinggi, terbukti dengan adanya 8.000 kepala keluarga yang mendaftar. Namun, penempatan transmigran baru kini dilakukan secara lebih terarah, termasuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) untuk lokasi di Papua Selatan.
Potensi ekonomi di kawasan transmigrasi juga menjadi sorotan utama. Iftitah mengapresiasi Pemda yang telah mendukung program ini dan melihat peluang besar di dalamnya. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dianggap sebagai kunci keberhasilan.
“Di Sumba Timur, misalnya, kita mendorong pengembangan tebu dan pabrik gula. Koordinasi pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. Kami berharap dari rakernis ini lahir ide-ide besar dan masukan agar ke depan transmigrasi semakin berdampak,” tutupnya.
Rakernis yang berlangsung dari 27 hingga 30 Juli 2025 ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Momen ini juga dimanfaatkan untuk penandatanganan kerja sama lintas sektor guna memperkuat ekosistem dan keberlanjutan program penempatan transmigran baru di masa depan.














