FaktaIKN.id, NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, (15/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Usut Teror Pada Kolumnis Detik.com, Kebebasan Pers Terancam
Penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen kedua lembaga untuk bersama-sama menciptakan ekosistem hukum yang terbuka, transparan, dan demokratis.
Kolaborasi ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara tidak bisa bekerja secara tertutup.
“Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan dalam tubuh Kejaksaan, salah satunya melalui kontrol sosial yang dapat dijalankan oleh pers.
Baca Juga: Peringatan Kebebasan Pers di Pontianak Soroti Ancaman Fisik dan Digital
Menurutnya, pers berperan penting sebagai jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujarnya.
Jaksa Agung berharap kerja sama ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan membangun dialog konstruktif antara Kejaksaan dan masyarakat luas.
Ia juga optimis hubungan erat antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
“Hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.
Baca Juga: Kepercayaan Publik terhadap Media Indonesia Naik Jadi 36 Persen
Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan penegakan hukum yang inklusif serta kemerdekaan pers yang sehat dan profesional.
(*Red)














