FAKTA IKN – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain uang palsu polisi juga menyita barang bukti lain berupa mesin pencetakan dan pemotong uang.
“Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.
Lebih lanjut Ade Ary memastikan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Menurut dia, saat ini para tersangka masih dilakukan proses penyidikan mendalam.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Ade Ary mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Menurut Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tutupnya.***