Polisi Ciduk Komplotan Begal yang Sering Sasar ABG di Bekasi

Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Polisi mengamankan empat pelaku begal bersenjata tajam yang mengincar bocah 13 tahun di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kasus ini terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial EMB alias Alwi, AH alias Holik, RF alias Reka, dan RM alias Ambon.

“Korban dihadang oleh dua orang pelaku, dimana salah satunya menggunakan senjata tajam jenis celurit dan saat itu celuritnya diarahkan ke korban,” ungkap Muhammad Firdaus, Jumat 24 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Firdaus, komplotannya memang kerap menyasar anak-anak dan wanita. Adapun motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mencari uang, dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kos kumpul mereka,” tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, Firdaus menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu STNK kendaraan, satu BPKB kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tukasnya.***